Istilah Kebencanaan
Pengertian
Bencana merupakan peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat, yang disebabkan faktor alam maupun non alam dan mengakibatkan timbulnya korban jiwa, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis.
![]() |
Siklus Penanggulangan Bencana |
Faktor Peyebab Bencana
Bencana (disaster) yang disebabkan faktor alam seperti gempa bumi, tsunami, gunung meletus, tanah longsor, banjir, kekeringan, angin topan, epidemic dan wabah penyakit. Sedangkan bencana yang disebabkan faktor non alam atau ulah manusia seperti gagal teknologi, gagal modernisasi, konflik social, dan teror.
Istilah dalam Kebencanaan
Berikut ini istilah-istilah yang berkaitan dengan kebencanaan dan penjelasannya, antara lain:
1. Ancaman (hazard) adalah situasi, kondisi atau karakteristik biologis, klimatologis, geografis, geologis, social, ekonomi, politik, budaya dan teknologi suatu masyarakat di wilayah untuk jangka waktu tertentu yang berpotensi menimbulkan korban dan kerusakan
2. Kerentanan (vulnerability) adalah tingkat kekurangan kemampuan masayarakat untuk mencegah, menjinakan, mencapai kesiapan, dan menanggapi dampak bahaya tertentu. Kerentanan bisa berupa kerentanan fisik, ekonomi, social dan perilaku yang dapat ditimbulkan oleh berbagai penyebab
3. Kemampuan (capacity) adalah penguasaan sumber daya, cara dan kekuatan yang dimiliki masyarakat untuk mempersiapkan diri, mencegah, menjinakkan, menanggulangi, mempertahankan diri serta dengan cepat memulihkan diri dari akibat bencana.
4. Risiko (risk) bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada suatu wilayah dan kurun waktu tertentu, berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta dan gangguan kegiatan masyarakat
5. Pencegahan (prevention) adalah upaya yang dilakukan untuk mencegah terjadinya sebagian atau seluruh bencana
6. Mitigasi (mitigation) adalah upaya yang dilakukan untuk mengurangi risiko bencana dengan menurunkan kerentanan dana tau meningkatkan kemampuan menghadapi ancaman bencana
7. Mitigasi fisik (structure mitigation) adalah mitigasi dengan membangun infrastruktur
8. Mitigasi non fisik (non structure mitigation) adalah mitigasi dengan meningkatkan kapasitas pemerintah dan masyarakat dalam menghadapi bencana
9. Kesiapsiagaan (preparedness) adalah upaya yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian langkah-langkah yang tepat guna dan berdaya guna
![]() |
Prinsip Penanggulangan Bencana |
11. Tanggap darurat (emergency respone) bencana adalah upaya yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, meliputi kegiatan penyelamatan, evakuasi korban dan harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan sarana dan prasarana
14. Rehabilitasi (rehabilitation) adalah perbaikan semua aspek pelayanan public dan kehidupan masyarakatsampai tingkat yang memadai pada wilayah bencana
15. Rekonstruksi (reconstruction) adalah upaya perbaikan jangka menengah dan jangka panjang berupa fisik, social dan ekonomi untuk mengembalikan pelayanan public dan kehidupan masyarakat pada kondisi yang sama atau lebih baik dari sebelum bencana
16. Penanggulangan bencana (disaster management) adalah upaya yang meliputi; penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, pencegahan bencana, mitigasi bencana, kesiapsiagaan, rehabilitasi dan rekonstruksi
17. Status keadaan darurat bencana adalah suatu keadaan yang ditetapkan oleh pemerintah untuk jangka waktu tertentu atas dasar rekomendasi badan yang diberi tugas untuk menanggulangi bencana18. Pengungsi adalah orang atau sekelompok orang yang terpaksa atau dipaksa keluar tempat tinggalnya untuk jangka waktu yang belum pasti sebagai akibat dampak buruk bencana
19. Korban bencana adalah orang atau sekelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana
20. Gagal teknologi adalah jenis ancaman bahaya yang disebabkan oleh tidak berfungsinya atau kesalahan operasi suatu media atau aplikasi tertentu
21. Pengurangan risiko bencana (disaster risk reduction) adalah segala tindakan yang dilakukan untuk mengurangi kerentanan dan meningkatkan kapasitas terhadap jenis bahaya tertentu atau mengurangi potensi jenis bahaya tertentu
22. Sistem penanganan darurat bencana adalah serangkaian jaringan kerja berdasarkan prosedur yang saling berkaitan untuk melakukan kegiatan yang dilakukan segera pada saat bencana untuk mengurangi dampak buruk yang ditimbulkan, meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan pengurusan pengungsi, penyelamatan serta pemulihan prasarana dan sarana.
Selengkapnya silahkan baca : Materi Mitigasi Bencana
Posting Komentar untuk "Istilah Kebencanaan"